email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

Perpanjangan Masa Jabatan, BPD Sinanggul Siap Tingkatkan Pelayanan

Pada 24 Desember 2024, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jepara, termasuk BPD Desa Sinanggul.

Pengukuhan ini dilakukan secara langsung di Pendapa Kartini Jepara untuk BPD di Kecamatan Jepara, sementara 15 kecamatan lainnya mengikuti secara daring.

Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Dengan demikian, masa jabatan anggota BPD yang semula berakhir pada periode 2019-2025 kini diperpanjang hingga 2 September 2027.

Edy Supriyanta menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kepastian hukum dan diharapkan anggota BPD dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Beliau juga mengingatkan bahwa BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD Sinanggul diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk lebih mendalami kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta berperan aktif dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dokumen Terkait:

Keputusan Bupati Jepara Nomor 144.1/286 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Mlonggo Di Kabupaten Jepara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa [Download]

 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar