email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

Tata Tertib BPD Sinanggul 2019-2025 di Sahkan

SINANGGUL 10/9 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinanggul melaksanakan pembahasan tata tertib yang mengatur aktivitas dari anggota BPD. Dalam tata tertib tersebut ada 9 point yang dibahas diantaranya adalah keanggotaan dan kelembagaan BPD, fungsi tugas hak kewajiban dan kewenangan BPD, waktu musyawarah BPD, pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD, tata cara musyawarah BPD, tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD, pembuatan berita acara musyawarah BPD serta kode etik.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 september 2019 bertempat di Balaidesa Sinanggul dan dihadiri oleh seluruh anggota BPD. Dalam musyawarah tersebut dibuka oleh sekretaris BPD Fatchur Rohman dan dipimpin oleh ketua BPD H. Fatkhur Rohman. Beberapa point sudah ditetapkan dan disepakati bersama anggota untuk tata tertib dari anggota BPD periode 2019-2025. Hal baru yang diusulkan oleh anggota BPD periode ini adalah adanya penggalian aspirasi masyarakat yang langsung digali dari daerah dapilnya masing-masing.

Dapil BPD Sinanggul periode 2019-2025 sebanyak 7 (tujuh) dapil yaitu Dapil pertama meliputi wilayah RT 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dapil kedua meliputi wilayah RT 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dapil ketiga miliputi wilayah RT 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dapil keempat miliputi wilayah RT 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dapil kelima miliputi wilayah RT 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, dapil keenam miliputi wilayah RT 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45. dapil ketujuh sebagai perwakilan perempuan di desa Sinanggul.

Tata Tertib Anggota BPD Tahun 2019-2025 dapat didownload disini

 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar