email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

Pembekalan Anggota BPD 2019

JEPARA – Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 183 desa se-Kabupaten Jepara, mengikuti pembekalan mengawali masa pengabdian periode 2019-2025, di Pendopo Kartini, Kamis (26/9/). Kegiatatan tersebut merupakan pembekalan mengenai tugas, wewenang, kewajiban, larangan dan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi anggota BPD.

Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam sambutannya mengatakan, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk bekerjasama dengan pemerintah desa dalam memajukan pembangunan desa.

“Di dalam menjalankan proses pemerintahan, maka perlu dilakukan pengawasan serta permusyawarahan bersama” kata Andi.

Tahun 2019 ini, Dana Desa (DD)  mengalami kenaikan sebesar Rp15 miliar untuk seluruh desa di Kabupaten Jepara, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp234 miliar naik menjadi Rp249 miliar, jika dihitung rata-rata maka setiap desa mengalami kenaikan sebesar satu miliar lebih.

Asisten 1 bidang pemerintahan Setda Jepara Abdul Syukur, mengajak para anggota BPD untuk dapat bersama Pemerintah Desa agar saling memajukan desa, serta senantiasa mengawal setiap anggaran yang dikeluarkan.

“Jangan sampai terjadi perselisihan antara Pemerintah Desa dengan BPD, maka dibutuhkan kebersamaan agar dapat memajukan pembangunan desa” ucap Syukur.

Tahun depan, Pemerintah Daerah akan melakukan lomba, terkait pengelolaan keuangan desa untuk mengetahui pembangunan secara fisik kemajuan desa, bagi desa terbaik akan mendapat penghargaan sebesar satu milyar untuk membangun desa. Hal itu dilakukan agar Pemerintah Desa bersemangat memajukan pembangunan. Keberadaan BPD diharapkan dapat bersama-sama bergotong royong dalam agar mampu melakukan pembangunan dengan baik. (https://jepara.go.id/2019/09/26/ratusan-anggota-bpd-ikuti-pembekalan/)

Materi Pembekalan BPD oleh Pemerintah Kabupaten Jepara dapat didowload sbb:

  1. BPD sesuai Perda 12 Tahun 2017
  2. Tahapan Perencanaan Pembangunan desa
  3. Pengawasan Kinerja Petinggi Melalui APBDes
  4. Pembentukan Produk Hukum Desa
 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar