Bupati Jepara Menerbitkan Petunjuk Teknis Musdes dan RKPDesa Tahun 2019
Sinanggul (27/6) Bupati Jepara menerbitkan surat edaran terkait dengan petunjuk teknis musyawarah desa dan penyusunan RKPDesa Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya, setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2019 Bupati Jepara menyampaikan SURAT EDARAN tentang Petunjuk Teknis Musdes dan Penyusunan RKP Desa Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya:
- Tahapan penyusunan RKPDesa Tahun 2019
- Tugas Camat
- Tugas Pemerintah Desa
- Tugas BPD
- Tugas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
- Tugas Tim Penyusun RKP Desa
- Penamaan Kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa Tahun 2019 sesuai Permendagri 20/218
- Usulan Kegiatan Tambahan
- Pagu Indikatif Dana Transfer Tahun 2019
Adapun surat edaran Bupati Jepara Nomor 410/3319 tertanggal 26 Juni 2018 dapat didownload disini
Komentar