Musyawarah Desa Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul
Sinanggul (12/8) Badan Permusyawaratan Desa Sinanggul melaksanakan musyawarah desa pelaksanaan pemilihan petinggi antar waktu tahun 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balaidesa sinanggul pada pukul 08.00 WIB. Sesuai dengan data warga masyarakat desa sinanggul yang ditetapkan oleh BPD sebanyak 307 orang pemilih. Sedangkan Bakal calon petinggi antar waktu yang lolos administrasi dan telah di tetapkan sebagai calon petinggi antar waktu pada musyawarah pendahuluan sebanyak 2 orang yaitu Moh, Efendi dan A. Sholeh.
Sampai dengan pukul 08.00 WIB peserta pemilih yang hadir sebanyak 186 dari jumlah DPT yang telah ditetapkan, sehingga pimpinan BPD Sinanggul H. Fatkhur Rohman menunda sidang pemilihan selama 30 menit. Setelah dilakukan penundaan 30 menit, peserta pemilih yang hadir sebanyak 272 orang dan dinyatakan QUORUM oleh pimpinan BPD.
Kegiatan musyawarah pemilihan dilaksanakan dengan beberapa agenda kegiatan diantaranya sosialisasi mekanisme pemilihan yang disampaikan oleh ketua panitia, pengarahan dari Camat Mlonggo dan penyampaian visi misi dari para calon. Setelah selesai penyampaian visi misi panitia melanjutkan agenda pemilihan dengan mekanisme pemungutan suara sebagaimana telah disepakati dalam musyawarah pendahuluan.
Dari 272 orang yang menggunakan hak pilih didapatkan:
- Untuk Calon nomor urut 1 sebanyak : 12 suara sah
- Untuk Calon nomor urut 2 sebanyak : 248 suara sah
- Untuk surat suara tidak sah sebanyak :12 suara tidak sah
Dari proses pemilihan maka BPD Sinanggul dapat mengumumkan bahwa Calon Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul akan ditetapkan sebagai Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul kedepan yaitu Nomor Urut 2 yaitu A. Sholeh.
Komentar