Musyawarah Desa Khusus Sinanggul Tetapkan 45 KPM BLT Dana Desa Tahun 2025
Sinanggul, Jepara – Pemerintah Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sinanggul pada Jumat (31/1/2025) dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Musdesus ini dihadiri oleh seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinanggul, Petinggi beserta perangkat desa, perwakilan dari Koramil Mlonggo, Kapolsek Mlonggo, serta seluruh Ketua RT di wilayah Sinanggul. Forum ini menjadi wadah bagi pemangku kepentingan desa untuk membahas dan menetapkan daftar penerima BLT DD secara transparan dan tepat sasaran.
Dalam musyawarah tersebut, sebanyak 45 warga dari seluruh RT di Desa Sinanggul ditetapkan sebagai KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan verifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Petinggi Desa Sinanggul dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. “Kami memastikan bahwa penerima bantuan ini adalah mereka yang benar-benar layak, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPD Sinanggul menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan. “Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima,” tuturnya.
Dengan selesainya Musdesus ini, daftar penerima BLT DD Tahun 2025 resmi ditetapkan dan akan segera ditindaklanjuti dalam proses pencairan bantuan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program bantuan agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Komentar