Musdes Perubahan Perpet Penjabaran APBDes TA 2021
Sinanggul 4/5 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinanggul melaksanakan musyawarah desa tentang perubahan peraturan petinggi penjabaran APBDes TA. 2021 (Refokusing pengisian dan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs Desa). Kegiatan dilaksanakan di Balaidesa dengan peserta dari unsur tokoh masyarakat, RT, RW, karangtaruna, TP PKK, Perangkat desa. Kegiatan Musdes diawali dengan pembukaan yang diprotokoli oleh anggota BPD yaitu saudari Umrotin yang dbuka dengan bacaan basmalah. Setelah itu dilanjut dengan Sambutan petinggi disampaikan bahwa akan ada perubahan program yang ada sebelumnya.
Kemudian dilanjut dengan sambutan Camat Mlonggo, dalam sambutannya Muh Tahsin, SH, MH menyampaikan tentang apa itu SDGs mengapa perlu untuk SDGs. Disampaikan bahwa APBDes salah satu sumbernya dari pemerintah dan sesuai dengan aturan/kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pengisian dan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs. Untuk melaksanakan hal tersebut dibutuhkan sebuah belanja dan sumber belanja itu berasal dari pengalihan program yang sudah dianggarkan. Disampaikan pula bahwa musdes kali ini tidak sampai merubah perdes tetapi hanya peraturan petinggi tentang penjabaran APBDes TA 2021. Peruntukan ADD itu terlihat besar tetapi setelah diperuntukan untuk siltap, operasional desa, insentif BPD, insentif RW/RT. Diakhir sambutannya disampaikan kegiatan pendataan SDGs nantinya akan dilakukan oleh pokja yang melibatkan RT sehingga harus bisa dan mengerti IT atau di bantu kadernya.
Dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang konsep, dasar, tahapan dan tehnis Pendataan SDGs oleh pendamping Desa Eko Eni Setyaningsih. Mengawali sosialisasinya dimulai dengan mengabsen peserta terlebih dahulu. SDGs merupakan pembangunan yang berkelanjutan, artinya DD yang selama ini digelontorkan kepada desa harus memiliki manfaat. Dan sampai dengan saat ini desa sinanggul masuk dalam kategori desa berkembang.
Komentar