BPD Sinanggul Evaluasi Perdes Pasar dan Toko Desa untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan
Sinanggul 15/1, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinanggul mengadakan musyawarah di kediaman Fatchur Rohman untuk mengevaluasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pasar dan Toko Desa Sinanggul. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan staf sekretariat.
Perdes Nomor 6 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 22 November 2022, mengatur pengelolaan pasar dan toko desa dengan tujuan meningkatkan perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah lebih dari dua tahun implementasi, BPD merasa perlu melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi peraturan tersebut.
Dalam musyawarah tersebut, beberapa poin penting dibahas dan diputuskan:
Pemilahan Manajemen: Pengelolaan pasar dan toko desa akan dipisahkan dari struktur pemerintahan desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dalam pengelolaan dan menghindari konflik kepentingan.
Pengelolaan Penerimaan: Penerimaan dari pasar dan toko akan dikelola langsung oleh pengelola setelah dikurangi upah pemungut. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kemandirian dan profesionalisme pengelolaan aset desa, serta memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sinanggul. BPD akan terus memantau implementasi perubahan ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan tujuan peraturan dapat tercapai secara optimal.
Dokumen Terkait:
Perdes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pasar dan Toko Desa Sinanggul Tanggal 22 November 2022 dengan Keputusan BPD Nomor 14.1/10 Tahun 2022 [disini]
Komentar