Pembekalan Petinggi dan BPD Se Kabupaten Jepara Tahun 2018
Jepara (17/4) Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan pembekalan bagi petinggi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di pendopo kartini Jepara. Kegiatan tersebut dibuka oleh sekretaris daerah Ir. Sholih, dalam sambutannya disampaikan bahwa pemerintah desa adalah terdepan dalam pembangunan wilayah karena pemerintah desa yang langsung berhubungan dengan masyarakat paling bawah.
Sholih dalam sambutannya juga menyampaikan beberapa pint penting yaitu:
- APBDes
- Pelayanan
- Kepesertaan BPJS
- Sanitasi di Desa
- Rumah Tidak Layak Huni
- Icon batas desa
- Infrastruktur Jalan
- Pilkades
- Keamanan
Terkait dengan APBDes disampaikan bahwa sampai sekarang yang telah menyusun dan menyetorkan APBDes baru sekitar 80% dari jumlah desa yang ada. Sedangkan yang telah mencairkan dana APBDes sekitar 60%. Dan dihimbau untuk Camat agar selalu mendampingi dan mengintensifkan penyusunan APBDes.
Pada acara tersebut ada tiga pemateri yaitu dari asisten pemerintahan, kabag pemdes dan dinsospermades. Dari asisten tata pemerintahan kabupaten Jepara menyampaikan materi tentang perda nomor 12 Tahun 2017 tentang BPD. Sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa jumlah anggota BPD jumlahnya ganjil dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan APBDes. Dari kabag pemdes kabupaten Jepara menyampaikan tentang persiapan untuk pelaksanaan pilkades tahun 2018 yaitu tentang perda nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi. Sedangkan dari dinsospermades menyampaikan tentang pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Ditegaskan juga oleh dinsospermades bahwa penyusunan RKPDesa harus sudah mulai disusun bulan Juli tahun sebelumnya dengan mengacu pada RPJM desa.
Adapun materi pada kegiatan tersebut dapat didownload sebagai berikut:
- Materi tentang Perda No. 12 Tahun 2017 Tentang BPD dapat didownload disini
- Materi tentang Perda No. 16 Tahun 2017 Tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan dapat didownload disini
Komentar