Pembahasan Ranperdes Retribusi Tanah Desa
Sinanggul, 06/01/2020 Badan Permusyawaran Desa (BPD) Sinanggul melaksanakan Pembahasan Ranperdes Retribusi Tanah Desa kegiatan Pembukaan kegiatan diprotokoli oleh sekretaris yaitu saudara Fatchur Rohman yang dbuka dengan bacaan basmalah. Setelah itu dilanjut dengan pembacaan do’a oleh saudara M. Zen. Kemudian dilanjut dengan materi rapat sebagai berikut:
- Perlu dikaji kembali makna dari retribusi sesuai dalam usulan perdes melihat isinya lebih cenderung pada sewa;
- Perlu ditinjau kembali dasar hukum pertimbangan munculnya perdes retribusi;
- Perlu penjelasan terkait dengan penentuan tarif, mungkin tidak menggunakan nilai nominal rupiah tapi berupa rumus misal untuk tanah 3,33% x luas tanah x nilai tanah sedangkan untuk bangunan dapat menggunakan rumus 6,64% x luas bangunan x nilai bangunan x nilai sisa bangunan;
- Perdes sebaiknya berlaku umum dan tidak spesifik
Komentar