Pembahasan Ranpendes Larangan BAB Sembarangan
Sinanggul, 27/09 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinanggul melaksanakan penkajian terhadap rancangan peraturan desa yang di ajukan oleh Pemerintah Desa Sinanggul tentang Larangan Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Musyawarah ysng dilaksanakan pada hari Jumat, 27 September 2019 tersebut dilaksanakan di rumah Ketua BPD H. Fatkhur Rohman.
Musyawarah yang dimpin langsung oleh Ketua BPD tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya perlunya klarifikasi kepada pemerintah desa terkait dengan isi rancangan perdes yang diajukan. Tindak lanjut dari musyawarah tersebut adalah Musyawarah BPD bersama dengan Pemerintahan Desa untuk membahas Ranperdes yang telah diusulkan setelah dikaji oleh BPD.
Komentar